Di Singapura Perokok Bisa Didenda $1,000?


Photographed by Acik Mardhiyanti / Acik Mdy

Belum lama penulis sudah menuliskan tentang merokok yang sudah membudaya di Indonesia (bisa dibaca artikel sebelumnya). Nah kali ini giliran di Singapura, kira-kira bagaimana perokok disini dan bagaimana pemerintah Singapura menangangi perokok ini. Satu hal yang harus diketahui bahwa perokok disini bisa didenda sampai $1,000! Huh? Bisa dihitung sendiri ya kira-kira berapa itu bila dirupiahkan. Cukup menguras "kantong" kan dendanya?

Kalau ada orang bilang di Singapura itu tempat yang bersih dari perokok, maka saya katakan tidak seratus persen. Karena ditempat tertentu seperti di pasar (wet market) misalnya, disekitaran lho ya bukan didalam pasarnya, pasti ada dan banyak yang merokok. Tapi bila ada yang berkata di Singapura orang boleh merokok, maka saya katakan orang bisa saja merokok tapi disini ada aturannya. Dari kaca mata penulis jika ingin membandingkan, di Singapura perokok tidak seperti di Indonesia. Di Singapura saya masih bisa berjalan kaki santai  tanpa asap rokok, tetapi ketika berkunjung ke Indonesia jujur saja saya tidak tahan berjalan santai karena dimana-mana perokok.

Lantas bagaimana cara pemerintah Singapura menangani perokok? Sekitar 5 tahunan lalu ada anggota keluarga dari Malaysia datang mengunjungi kami. Dari cerita mereka, sesampai di Imigrasi Singapura hampir saja didenda, kalau tidak salah waktu itu sekitar $80-an karena diketahui membawa sebungkus rokok.  Padahal saat di Imigrasi Malaysia tidak terjadi apa-apa. Ya, saudara ini baru pertama kali datang ke Singapura jadi tidak tahu bila membawa rokok dari luar Singapura dibawa masuk ke Singapura meski hanya 1 bungkus bisa terkena denda dan disita rokoknya. Waktu itu saudara saya ini tidak jadi didenda karena hanya sehari kunjungan ke Singapura. Dan itu benar-benar diberi secarik kertas yang bertuliskan ijin merokok satu hari saja.

Akhir-akhir ini dilingkungan kami banyak yang merokok. Ada sebagian warga lokal atau warga Singapura sendiri, dan ada yang merupakan warga pendatang. Warga pendatang ini yang bisa penulis pastikan adalah dari Malaysia setiap hari merokok sampai asap rokoknya masuk melalui jendela flat kami. Bagaimana reaksi kami? Memang perokok ini tinggalnya dilantai atas flat kami, tapi ia merokok ditangga darurat yang jelas-jelas bertuliskan dilarang merokok disitu. Setelah beberapa kali diingatkan oleh suami penulis, perokok ini masih keras kepala dan masih saja merokok. Maklum kebiasaan buruk dinegara asal dibawa-bawa, karena di Malaysia setahu penulis perokok/ merokok disana situasinya sama persis seperti di Indonesia yaitu bebas. Akhirnya suami membuat laporan kebadan pemerintah yaitu The National Environment Agency atau NEA. Badan pemerintah inilah yang menangani para perokok. Yup! benar sekali kita sebagai warga bisa melaporkan para perokok ke badan tersebut. Dan ternyata tidak hanya suami yang membuat laporan ini, tetangga kami juga membuat laporan pada NEA. Karena asap rokok ini benar-benar mengganggu kehidupan kami. 


Merokok sembarangan bisa kena denda sampai $1,000 ! - Photographed by Acik Mardhiyanti / Acik Mdy

Seminggu setelah suami membuat laporan, ada selebaran kertas masuk kepintu rumah kami. Selebaran kertas itu datang dari NEA, dimana isinya melarang perokok untuk merokok dilingkungan resident, seperti tangga darurat, corridor, void decks. Dilarang merokok ditempat pejalan kaki, tidak boleh merokok dishelter bus (dalam radius 5 meter), dan juga dilarang merokok dilingkungan rumah sakit. Dendanya tidak main-main, bisa sampai $1,000! Kata tetangga kami, petugas NEA pun datang menginvestigasi secara diam-diam. Ya, tetangga kami ini malah lebih aktif/ getol membuat laporan ke NEA. Di Singapura larangan merokok ini juga diterapkan dilingkungan sekolah lho, dimana para perokok dilarang merokok dilingkungan sekolah, kalau tidak salah dalam radius 5 meter dari pintu gerbang sekolah. Membuang puntung rokok sembarangan juga kena denda. Di Singapura ada ya orang merokok di flat-nya sendiri misal dijendela dapur, tetapi puntung rokoknya dilempar begitu saja. Dan warga bisa melaporkannya ke NEA supaya perokok tersebut kena denda.

Suatu ketika saat suami membeli sesuatu ke store ada seorang protes pada si kasir karena harga rokok akan jadi mahal lagi karena cukai rokok akan dinaikkan oleh pemerintah. Si kasir dan suami penulis yang sedang mengantri untuk membayar diam saja tidak menanggapi. Lha iya buat apa ditanggapi, kan salah perokok itu sendiri, sudah tahu harga rokok satu bungkus sekitar $13 kok masih mau membeli? Apa tidak lebih baik uang segitu dibelikan ikan salmon saja atau beli buah, kan malah lebih sehat. Itu kalau orang berpikir jernih dan realistis. Ya, orang seperti saya/penulis sangat mendukung akan naiknya cukai rokok.

Di Singapura, dalam menangani perokok warga pun turut serta berpartisipasi membantu pemerintah. Dimana warga bisa melaporkan seseorang/ perokok yang merokok sembarang dengan disertai bukti yaitu photo. Denda pun bukan hal main-main atau hanya tulisan diselembar kertas, namun ini adalah nyata. Kira-kira begitulah gambaran sedikit tentang perokok di Singapura dan bagaimana aturannya. Kalau dibilang boleh merokok, ya boleh saja tetapi kalau sudah masuk tempat-tempat dilarang merokok maka perbuatan anda itu bisa dilaporkan oleh warga ke NEA (The National Environment Agency) dan kena denda!

Note:
  • Written by Acik Mardhiyanti / Acik Mdy
  • Photographed by Acik Mardhiyanti / Acik Mdy
  • Do not copy this article without permissions
  • Do not reuse these photographs anywhere else without permissions







No comments:

Post a Comment

After 2 Years of Stepping Down, Where is Ichikraft Now?

About two years ago, I made the decision that the Ichikraft Etsy shop closed temporarily. However, even until this day, I am still with the ...